KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang aturan baru atau Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. RPOJK ini nantinya akan mengganti Peraturan OJK yang lama POJK No. 1 tahun 2013. Dalam rancanangan aturan tersebut terdapat sejumlah poin krusial. Sebagai contoh pada Pasal 37 RPOJK yang menerangkan bahwa perusahaan jasa keuangan (PUJK) wajib bertanggungjawab atas kerugian konsumen akibat kelalaian karyawan hingga direksi. Aturan ini menegaskan lagi bahwa pertanggungjawaban berada perusahaan jasa keuangan jika terjadi kerugian pada konsumen.
Menakar manfaat mudarat dari RPOJK Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang aturan baru atau Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. RPOJK ini nantinya akan mengganti Peraturan OJK yang lama POJK No. 1 tahun 2013. Dalam rancanangan aturan tersebut terdapat sejumlah poin krusial. Sebagai contoh pada Pasal 37 RPOJK yang menerangkan bahwa perusahaan jasa keuangan (PUJK) wajib bertanggungjawab atas kerugian konsumen akibat kelalaian karyawan hingga direksi. Aturan ini menegaskan lagi bahwa pertanggungjawaban berada perusahaan jasa keuangan jika terjadi kerugian pada konsumen.