KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemajakan aktivitas underground economy atau ekonomi bawah tanah sedang mencuat. Namun, pengamat pajak menilai, pajak dari underground economy tidak bisa diandalkan sebagai sumber penerimaan negara. Pengamat Pajak sekaligus Kepala Riset CITA Fajry Akbar mengatakan, jika yang dimaksud underground economy adalah aktivitas ilegal seperti narkoba, tambang ilegal, judi online dan sejenisnya, memang benar ada pajak penghasilan yang terutang. "Hal itu sesuai dengan UU Pajak Penghasilan, yang tidak membedakan penghasilan legal dan illegal serta sesuai dengan asas keadilan," jelas Fajry kepada Kontan, Kamis (31/10).
Menakar Peluang Pajak dari Underground Economy
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemajakan aktivitas underground economy atau ekonomi bawah tanah sedang mencuat. Namun, pengamat pajak menilai, pajak dari underground economy tidak bisa diandalkan sebagai sumber penerimaan negara. Pengamat Pajak sekaligus Kepala Riset CITA Fajry Akbar mengatakan, jika yang dimaksud underground economy adalah aktivitas ilegal seperti narkoba, tambang ilegal, judi online dan sejenisnya, memang benar ada pajak penghasilan yang terutang. "Hal itu sesuai dengan UU Pajak Penghasilan, yang tidak membedakan penghasilan legal dan illegal serta sesuai dengan asas keadilan," jelas Fajry kepada Kontan, Kamis (31/10).