Menakar Peluang Pasar Saham RI Turun Kelas Usai MSCI Kaji Status Standalone



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengumuman MSCI terkait proses konsultasi publik untuk mereklasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market dinilai tak perlu disikapi dengan kepanikan berlebihan.

Kuatnya fundamental makroekonomi dan besarnya ukuran pasar domestik membuat peluang terjadinya penurunan kasta tersebut terbilang sangat kecil.

Pengamat Pasar Modal sekaligus Co-Founder PasarDana Hans Kwee menyarankan agar para pelaku pasar menyikapi sentimen ini secara rasional dan tidak panik, mengingat fundamental pasar saham Indonesia masih berada dalam kondisi yang amat baik.


Ia memaparkan bahwa pengumuman yang dirilis MSCI pada 15 Oktober 2026 pukul 20.40 GMT bukanlah keputusan turun kelas (downgrade) seketika.

Baca Juga: Menghitung Peluang Pasar Saham Indonesia Turun ke Frontier Market di November 2026

Langkah tersebut merupakan awal dari proses konsultasi publik yang akan berjalan selama enam bulan.

Artinya, hingga tenggat waktu keputusan final ditetapkan pada akhir Juni 2027, posisi Indonesia secara resmi masih diakui sebagai Emerging Market.

"Melihat ukuran pasar modal Indonesia dan jumlah saham yang memenuhi aturan Emerging Market (EM) lebih dari 3 saham, sekarang 9. Peluang Indonesia turun ke Frontier Market (FM) hampir tidak mungkin. Dan sangat tidak mungkin ke Standalone Market," tegas Hans dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).

Adapun langkah evaluasi MSCI dilatarbelakangi oleh sudut pandang investor institusi internasional yang menilai implementasi reformasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan KSEI belum berdampak secara konsisten.

Padahal, otoritas telah mengumumkan berbagai kebijakan penting seperti transparansi kepemilikan saham di atas 1%, pengawasan High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan free float 15%.

Meski demikian, masa konsultasi yang dibuka hingga 30 April 2027 justru memberikan ruang dan waktu yang sangat leluasa bagi regulator untuk membuktikan efektivitas penegakan hukum dan penertiban transaksi di pasar reguler.

Baca Juga: Terancam Turun Kelas oleh MSCI, Pasar Keuangan Dibayangi Risiko Outflow

Apalagi, MSCI membuka peluang bahwa proposal reklasifikasi ini bisa ditinjau kembali (reconsideration) apabila terdapat perbaikan tata kelola yang konkret.

"Pengumuman MSCI ini merupakan panggilan akselerasi (call-to-action) bagi penegakan aturan pasar modal domestik, sekaligus kesempatan emas bagi otoritas untuk meyakinkan investor global bahwa reformasi yang dijalankan berdampak nyata," imbuh Hans.

Sebagai catatan teknis selama masa konsultasi ini, kebijakan pembekuan indeks akan tetap dilanjutkan.

Konsekuensinya, penundaan penambahan saham baru, penahanan kenaikan bobot, dan promosi kelas tetap berlaku, sementara saham yang masuk daftar HSC akan tetap dihapus sesuai data pengawasan.

Meskipun demikian, Hans memastikan bahwa seluruh aktivitas perdagangan saham, penciptaan likuiditas harian, hingga operasional bursa akan tetap berjalan normal tanpa adanya pembatasan transaksi apa pun bagi para investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News