KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan peraturan baru terkait penambahan modal emiten alias rights issue. Beleid yang tercantum dalam No. 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) ini ternyata lebih melindungi pemegang saham minoritas. Mengutip peraturan tersebut, Jumat (10/5), OJK mengatur soal RUPS persetujuan rencana HMTED. Dimana, emiten bisa menggelar right issue bila RUPS dihadiri dan disetujui oleh 50% investor independen yang tidak terkait pemegang saham pengendali, direksi, dan manajemen emiten. Hal tersebut lengkap tercantum dalam Pasal 8A ayat 2 aturan tersebut. Dengan kata lain, perhitungan suara bukan dihitung dari jumlah total sahamnya lagi, melainkan dari jumlah investor publik.
Menakar peraturan OJK yang pro ke investor minoritas
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan peraturan baru terkait penambahan modal emiten alias rights issue. Beleid yang tercantum dalam No. 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) ini ternyata lebih melindungi pemegang saham minoritas. Mengutip peraturan tersebut, Jumat (10/5), OJK mengatur soal RUPS persetujuan rencana HMTED. Dimana, emiten bisa menggelar right issue bila RUPS dihadiri dan disetujui oleh 50% investor independen yang tidak terkait pemegang saham pengendali, direksi, dan manajemen emiten. Hal tersebut lengkap tercantum dalam Pasal 8A ayat 2 aturan tersebut. Dengan kata lain, perhitungan suara bukan dihitung dari jumlah total sahamnya lagi, melainkan dari jumlah investor publik.