KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan auto rejection simetris dan mengembalikan jam perdagangan seperti pra-pandemi. Rencana itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor Kep-00096/BEI/12-2022. Dalam surat itu tertulis jam perdagangan Bursa akan menjadi 09:00-16:00 WIB. Selain itu, BEI akan kembali menerapkan batas auto rejection bawah (ARB) simetris 20%-35%. Namun Bursa telah menegaskan dua ketentuan itu belum berlaku dan masih mengikuti ketentuan selama pandemi Covid-19. BEI juga belum bisa memastikan kapan dua poin akan direalisasikan.
Menakar Potensi Efek Perubahan Jam Perdagangan Bursa dan ARB Simetris
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan auto rejection simetris dan mengembalikan jam perdagangan seperti pra-pandemi. Rencana itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor Kep-00096/BEI/12-2022. Dalam surat itu tertulis jam perdagangan Bursa akan menjadi 09:00-16:00 WIB. Selain itu, BEI akan kembali menerapkan batas auto rejection bawah (ARB) simetris 20%-35%. Namun Bursa telah menegaskan dua ketentuan itu belum berlaku dan masih mengikuti ketentuan selama pandemi Covid-19. BEI juga belum bisa memastikan kapan dua poin akan direalisasikan.