Menakar Prospek Deretan Saham yang Masuk Daftar Short Selling



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan lima daftar saham yang dapat ditransaksikan secara short selling. 

Kelima saham tersebut adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).

Analis sekaligus Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah Elandry Pratama mengatakan dengan masuknya ASII, BBCA, BRPT, BUMI dan INDF ke daftar short selling, dampaknya terhadap pembentukan harga akan lebih ke arah memperkaya mekanisme price discovery. 


"Adanya posisi long dan short memungkinkan pelaku pasar mengekspresikan pandangan yang berbeda, sehingga harga tidak hanya terbentuk dari tekanan beli," kata Elandry kepada Kontan, Selasa (29/9/2026).

Namun, bukan berarti harga otomatis menjadi lebih stabil, karena ketika market sentiment berubah cepat, transaksi short juga dapat menambah volatility.

Sementara itu, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, melihat kehadiran short selling lima saham tersebut berpotensi membuat mekanisme pembentukan harga menjadi lebih dinamis dan efisien.

Short selling memberikan ruang bagi investor untuk mengambil posisi ketika menilai harga saham sudah terlalu tinggi, sehingga proses price discovery tidak hanya berasal dari tekanan beli, tetapi juga dari ekspektasi penurunan harga. 

Baca Juga: Transaksi Short Selling Dimulai Besok 1 Oktober 2026, Baru 2 Sekuritas & 5 Saham

Dengan demikian, secara teori pembentukan harga dapat menjadi lebih seimbang dan mendekati kondisi fundamental karena terdapat kekuatan dari sisi long maupun short. Namun, bukan berarti harga saham otomatis menjadi lebih stabil. 

"Justru pada tahap awal, volatilitas di masing-masing saham berpotensi meningkat karena terjadi tarik-menarik antara investor yang mengambil posisi beli dan investor yang melakukan short selling. BEI sendiri memilih saham-saham dengan likuiditas tinggi untuk mengurangi risiko manipulasi atau cornering," ucap Nafan.

Dorong Likuiditas

Dari sisi likuiditas, Elandry bilang short selling berpotensi meningkatkan volume dan frekuensi transaksi, terutama pada saham-saham yang memang sudah memiliki likuiditas tinggi. 

Tetapi dampaknya terhadap pasar secara keseluruhan kemungkinan berlangsung bertahap. Sebab pada tahap awal akses short selling masih terbatas dan hanya dapat dilakukan oleh investor yang memenuhi persyaratan. 

"Jadi, kontribusinya terhadap liquidity dan volume pasar akan sangat bergantung pada tingkat partisipasi investor," ucap Elandry.

Senada, Nafan menyampikan implementasi short selling berpotensi meningkatkan volume dan frekuensi transaksi karena menciptakan tambahan aktivitas perdagangan, baik dari investor yang melakukan posisi short maupun transaksi covering atau pembelian kembali saham. 

BEI sebelumnya memperkirakan mekanisme ini berpotensi menambah likuiditas pasar hingga sekitar 17%, meskipun realisasinya akan sangat bergantung pada jumlah saham dan Anggota Bursa yang memperoleh izin untuk menyediakan fasilitas tersebut. 

Karena tahap awal masih sangat terbatas pada lima saham dan baru dua Anggota Bursa yang siap memfasilitasi, dampak terhadap likuiditas pasar secara keseluruhan kemungkinan belum terlalu besar dalam jangka pendek. 

Namun, apabila implementasinya berjalan baik dan cakupan saham serta Anggota Bursa diperluas, kontribusinya terhadap volume transaksi harian dapat semakin signifikan.

Disisi lain, Analis BRI Danareksa Sekuritas Abida Massi Armand menjelaskan dalam tahap awal kontribusinya ke likuiditas pasar belum signifikan mengingat skala peserta dan saham yang masih kecil. Manfaat likuiditas baru terasa jika jumlah anggota bursa dan daftar saham diperluas, serta ekosistem pinjam-meminjam efek sudah matang. 

"Dampak yang lebih nyata justru pada kedalaman pasar, karena investor kini bisa mengambil posisi di dua arah dan melakukan lindung nilai, bukan hanya membeli," jelas Abida.

Baca Juga: BEI Siapkan Daftar Saham untuk Short Selling, Hanya 3-5 Emiten pada Tahap Awal

Abida juga memberikan beberapa catatan penting terkait short selling, antara lain perluasan perlu dilakukan bertahap, data posisi short dipublikasikan secara berkala agar transparan, ada mekanisme pembatasan harga serta kewenangan menghentikan short selling sementara saat kondisi pasar ekstrem, pengawasan ketat terhadap praktik naked short dan manipulasi, serta edukasi investor ritel mengenai risiko kerugian yang secara teori tidak terbatas. 

Adapun dampak positifnya, price discovery lebih sehat karena pandangan negatif investor ikut tercermin di harga, tersedia instrumen lindung nilai, dan pasar menjadi lebih setara dengan bursa regional yang dapat menambah daya tarik bagi investor institusi dan asing.

Elandry menambahkan untuk investor asing, kebijakan ini bisa menjadi salah satu faktor yang membuat struktur pasar Indonesia lebih menarik karena menyediakan instrumen untuk mengambil posisi baik saat melihat potensi kenaikan maupun penurunan harga. 

Ini juga membuat mekanisme pasar semakin mendekati praktik di pasar yang lebih mature. Namun, keputusan investor asing tetap akan dipengaruhi faktor yang lebih luas seperti likuiditas pasar, capital flow, stabilitas rupiah, serta kondisi makroekonomi dan regulasi secara keseluruhan.

Tak Ada Batas Waktu 

Adapun Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi menjelaskan transaksi short selling tidak memiliki batas waktu tertentu. Posisi bisa ditutup dalam hari yang sama (intraday), atau paling lambat mengikuti siklus penyelesaian pasar reguler T+2, ketika saham yang dijual harus sudah tersedia.

"Untuk shortsell engga ada jangka waktunya. Bisa intraday atau satu hari diclose, atau maksimum sesuai settlement reguler market (T+2) harus ada barang. Untuk settlement dia bisa meminjam saham dulu," ucap Iding kepada Kontan, Selasa (29/9/2026).

Sebagai informasi tambahan, saat ini baru dua anggora bursa yang menyediakan layanan short selling, yaitu Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest Sekuritas. 

Aturan POJK No. 6/2024 yang berlaku juga mensyaratkan investor memiliki modal awal minimal Rp 50 juta. Investor juga harus sudah memiliki rekening reguler selama paling sedikit enam bulan.

Baca Juga: Daftar 5 Saham yang Dapat Ditransaksikan Short Selling: ASII, BBCA, BRPT, BUMI & INDF

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News