KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan guna menyelamatkan dunia perbankan tanah air. Setelah adanya peraturan yang mengatur mengenai penempatan dana pemerintah di bank Himbara, kini pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) No.3/2020. Beleid anyar ini mengatur mekanisme dan tata cara penempatan dana oleh LPS pada Bank, Selain Bank Sistemik (BSBS) yang dinyatakan sebagai bank gagal. Secara umum, Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Ardiastama menilai prospek emiten perbankan di semester kedua 2020 ini akan membaik.
Menakar prospek emiten perbankan pada semester II 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan guna menyelamatkan dunia perbankan tanah air. Setelah adanya peraturan yang mengatur mengenai penempatan dana pemerintah di bank Himbara, kini pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) No.3/2020. Beleid anyar ini mengatur mekanisme dan tata cara penempatan dana oleh LPS pada Bank, Selain Bank Sistemik (BSBS) yang dinyatakan sebagai bank gagal. Secara umum, Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Ardiastama menilai prospek emiten perbankan di semester kedua 2020 ini akan membaik.