KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) mendapat sorotan tajam. Pasalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjatuhi hukuman bagi DGIK sebagai korporasi atas tindak pidana korupsi. Ini pertama kalinya sebuah perusahaan turut dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi. DGIK diminta membayar total Rp 47,9 miliar. Ini merupakan uang pengganti atas proyek RS Udayana dan Wisma Atlet masing-masing senilai Rp 14,48 miliar dan Rp 33,42 miliar. "Hal ini bisa menjadi gangguan dalam bisnis ke depan karena soal image," ujar David Sutyanto, analis First Asia Capital kepada KONTAN, kemarin. Cakupan bisnis konstruksi memang tidak seluas bisnis konsumer yang harus secara konsisten mempertahankan citra. Namun, DGIK bisa kesulitan saat mengikuti tender proyek.
Menakar prospek saham DGIK usai divonis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) mendapat sorotan tajam. Pasalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjatuhi hukuman bagi DGIK sebagai korporasi atas tindak pidana korupsi. Ini pertama kalinya sebuah perusahaan turut dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi. DGIK diminta membayar total Rp 47,9 miliar. Ini merupakan uang pengganti atas proyek RS Udayana dan Wisma Atlet masing-masing senilai Rp 14,48 miliar dan Rp 33,42 miliar. "Hal ini bisa menjadi gangguan dalam bisnis ke depan karena soal image," ujar David Sutyanto, analis First Asia Capital kepada KONTAN, kemarin. Cakupan bisnis konstruksi memang tidak seluas bisnis konsumer yang harus secara konsisten mempertahankan citra. Namun, DGIK bisa kesulitan saat mengikuti tender proyek.