KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi short selling di pasar saham akan dibuka Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai 29 September 2025. Kebijakan ini dipandang positif oleh kalangan analis di tengah tren positif kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Sebagai informasi, short selling merupakan transaksi jual-beli efek yang mana efek tersebut tidak dimiliki penjual ketika transaksi dilakukan. Biasanya, transaksi short selling dapat dimanfaatkan pada saat kondisi pasar saham sedang turun dengan menjual efek di harga yang masih tinggi, kemudian investor membeli kembali efek tersebut ketika harga berada pada posisi lebih rendah. BEI sendiri memberlakukan pembatasan di tahap awal implementasi transaksi short selling. Salah satunya adalah anggota bursa yang diperbolehkan menyediakan fasilitas transaksi short selling hanya berjumlah dua sekuritas saja, yakni Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest.
Menakar Prospek Transaksi Short Selling di Tengah Tren Bullish Pasar Saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi short selling di pasar saham akan dibuka Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai 29 September 2025. Kebijakan ini dipandang positif oleh kalangan analis di tengah tren positif kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Sebagai informasi, short selling merupakan transaksi jual-beli efek yang mana efek tersebut tidak dimiliki penjual ketika transaksi dilakukan. Biasanya, transaksi short selling dapat dimanfaatkan pada saat kondisi pasar saham sedang turun dengan menjual efek di harga yang masih tinggi, kemudian investor membeli kembali efek tersebut ketika harga berada pada posisi lebih rendah. BEI sendiri memberlakukan pembatasan di tahap awal implementasi transaksi short selling. Salah satunya adalah anggota bursa yang diperbolehkan menyediakan fasilitas transaksi short selling hanya berjumlah dua sekuritas saja, yakni Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest.