KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji penerapan skema
gross split di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Beredar kabar bahwa pembagian porsi 70% untuk perusahaan dan 30% untuk bagian pemerintah. Namun, ini dinilai perlu kajian secara mendalam mengingat karakteristik bisnis komoditas tambang yang sangat dinamis. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar menilai rencana tersebut masih memerlukan kejelasan lebih lanjut dari regulator sebelum diimplementasikan.
Baca Juga: Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Kejar Pertumbuhan Dua Digit di 2026, Ini Srateginya "Sementara ini belum jelas konsep kebijakan dari Pemerintah, jadi masih terlalu dini untuk menilai apakah skema
gross split 70%-30% tersebut realistis atau tidak," jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (4/6/2026). Bisman mengungkapkan, pemerintah tidak bisa begitu saja menyamakan regulasi sektor minerba dengan sektor minyak dan gas bumi (migas) yang sudah lebih dulu menerapkan skema
gross split. Menurutnya, sektor tambang memiliki variabel yang jauh lebih kompleks. "Namun secara umum yang perlu jadi catatan bahwa karakteristik usaha pertambangan berbeda dengan migas," ungkapnya. Oleh karena itu, lanjut dia, formula pembagian hasil antara negara dan kontraktor harus bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Penyeragaman formula justru dikhawatirkan akan membebani pelaku usaha. "Oleh karena itu, besaran split harus dihitung berdasarkan keekonomian masing-masing proyek pertambangan dan tidak bisa disamaratakan," katanya. Lebih lanjut, Bisman menambahkan, penentuan formula pembagian komoditas minerba harus merujuk pada banyak faktor, mulai dari fluktuasi harga internasional hingga besaran investasi awal. "Jika
gross split ini diterapkan di minerba maka tidak tepat jika menggunakan persentase yang sama untuk seluruh jenis komoditas tambang," tegasnya.
Baca Juga: KIJA Tegaskan Fundamental Tetap Kuat, Target Marketing Sales Rp 3,75 T Tidak Berubah Di sisi lain, Bisman bilang, penerapan skema ini memiliki dampak, di mana pemerintah berpotensi mengamankan pendapatan negara secara instan, namun berisiko menekan margin keuntungan para pelaku usaha pertambangan. "Mekanisme fiskalnya bisa lebih sederhana karena langsung dibagi saja sesuai persentase. Namun bagi perusahaan ya akan kurang untung/rugi," tuturnya Sementara itu, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Saleh Abdurrahman turut memberikan tanggapan singkat mengenai wacana perubahan instrumen fiskal yang sedang digodok oleh pemerintah tersebut. Menurutnya, evaluasi menyeluruh sangat diperlukan agar kebijakan baru ini tidak kontraproduktif. "Kajian ini bagus untuk dilihat plus minusnya sistem
gross split jika misalnya akan diterapkan di sektor minerba," ungkap Saleh. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, rencana formulasi bagi hasil sektor pertambangan bakal mengadopsi skema kontrak di sektor minyak dan gas bumi (migas). Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kekayaan alam memberikan dampak maksimal bagi pendapatan negara.
Sebagaimana diketahui, di sektor migas terdapat dua skema utama, yakni
cost recovery (pemulihan biaya operasi) dan
gross split yang mengatur efisiensi serta pembagian beban risiko antara negara dan kontraktor. Meski demikian, Bahlil belum merinci apakah skema tersebut akan murni berbentuk
gross split yang menekankan efisiensi biaya di sisi pengusaha atau tetap mempertimbangkan pengembalian biaya operasi. "Formulasinya seperti apa, kita sedang melakukan
exercise. Nanti kalau sudah selesai, saya akan laporkan," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (6/5/2026). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News