KONTAN.CO.ID – JAKARTA.
Untuk mempertegas independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkaji peluang penghapusan iuran dari industri jasa keuangan dan mengalihkannya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, pendanaan dari pemerintah juga memicu risiko politisasi. Untuk diketahui, APBN yang bakal dipakai bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang asalnya dari surplus Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam perhitungan Komisi XI DPR RI, potensi dana surplus keduanya mencapai Rp 120 triliun. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengaku tak ada isu soal setoran surplus untuk dijadikan sumber dana OJK. Karena apapun tujuan akhir APBN PNBP tersebut, LPS memang wajib menyetorkan surplusnya ke pemerintah.
Hanya saja, menurutnya sumber pendanaan dari surplus juga membawa risiko inkonsistensi nilai anggaran. “Yang harus dipastikan adalah sumbernya ada. Karena surplus itu naik-turun ya,” ungkap Anggito saat ditemui belum lama ini.
Baca Juga: Pebisnis Masih Menahan Dana, DPK Korporasi Menumpuk di Bank Dari sudut pandang perbankan,
Corporate Secretary Bank Syariah Indonesia (BSI) Wisnu Sunandar mengaku siap menjalankan ketentuan yang ditetapkan regulator. Namun, hingga saat ini bank masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. “Saat ini kami sebagai pelaku industri jasa keuangan telah menjalankan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Wisnu kepada Kontan, Jumat (17/4/2026). Sementara itu, Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum Allo Bank Ganda Raharja Rusli menjelaskan bahwa selama ini besaran iuran tahunan OJK yang dikenakan kepada perbankan mencapai 0,045% dari total aset bank per tahunnya. Nah kalau iuran dihapus, beban biaya bank otomatis bakal jadi lebih ringan. “Karena selain membayar pajak penghasilan, bank juga ada kewajiban premi LPS,” jelasnya. Di samping itu, Ganda sepakat bahwa pengalihan iuran ini bisa meningkatkan independensi OJK karena pendapatan lembaga itu tak lagi berasal dari objek pengawasannya sendiri. Di sisi lain, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF M. Rizal Taufikurahman justru mencermati risiko peningkatan politisasi ketika pendanaan OJK bergantung pada APBN. “Apalagi di tengah tekanan fiskal yang tinggi,” ujarnya. Menurutnya, bukan tak mungkin peran OJK bergeser menjadi quasi fiscal agent alias agen fiskal yang tak semestinya. Yang mana, OJK fokus mendukung agenda pemerintah alih-alih menjadi regulator yang sepenuhnya independen. Pada gilirannya, Rizal bilang ini bisa menurunkan kredibilitas kebijakan dan meningkatkan persepsi risiko di mata investor.
Rizal tak menampik skema pendanaan penuh dari industri juga problematik karena membuka ruang regulatory capture atau penguasaan regulasi oleh industri yang diawasi. Maka, dilema utamanya kini bukan memilih antara APBN atau iuran, tetapi menghindari dua ekstrem tersebut. Pasalnya, “Tanpa desain yang tepat, keduanya sama-sama berisiko melemahkan fungsi pengawasan,” kata Rizal. Menurutnya solusi paling rasional adalah skema hibrida yang disiplin dan transparan. Rizal melihat kombinasi APBN dan iuran industri perlu disertai governance firewall, seperti pembatasan porsi, penganggaran multi-tahun, dan perlindungan independensi kebijakan. Dus, OJK tetap akuntabel sekaligus kredibel dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News