KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memperluas daftar saham yang bisa ditransaksikan pada sesi pra-pembukaan alias pre-opening. Ketentuan BEI ini akan berlaku sejak 9 Desember 2024. Dalam kebijakan tersebut, saham-saham yang tercatat di papan utama, ekonomi baru dan pengembangan bisa ditransaksikan pada sesi pra-pembukaan, menggantikan saham konstituen indeks LQ45. Direktur Infovesta Utama Parto Kawito, mengatakan, kehadiran sesi pra-pembukaan dan semakin banyaknya saham yang bisa ditransaksikan oleh investor merupakan hal yang baik.
Baca Juga: Menilik Untung Rugi Perluasan Saham yang Ditransaksikan di Pre-Opening "Karena proses pembentukan harga mulai berlangsung sehingga investor tidak kaget dan semakin banyak pilihan saham serta bisa mengurangi volatilitas pasar khususnya saat pembukaan," jelas Parto kepada Kontan, Senin (12/2). Budi Frensidy, Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia menilai perluasan saham ini dilakukan agar transaksi di sesi pra-pembukaan semakin ramai. "Dan kemudian diharapkan transaksi harian bisa dapat meningkat," ucapnya. Head of Investment Information Mirae Asset Sekuritas Martha Christina menilai secara umum pengaruh dari perluasan saham-saham yang bisa ditransaksikan pada sesi pra-pembukaan ini tidak terlalu banyak. Baca Juga: Cermati Alasan BEI Perluas Saham yang Masuk Sesi Pra-Pembukaan Terutama pada kondisi pasar saham yang belakangan ini sedang tertekan. Ini tercermin dari pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sudah berada di level 7.046,98 pada Senin (2/12).