KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon permintaan MSCI usai membekukan evaluasi saham Indonesia dalam
rebalancing Februari 2025. Setidaknya, ada tiga hal yang bakal dilakukan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan OJK bersama
Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal Indonesia tengah berbagai langkah tengah disiapkan untuk meningkatkan transparansi. Antara lain melalui publikasi data kepemilikan saham lebih komprehensif pada laman resmi BEI sejak awal Januari 2026, termasuk mengungkapkan kepemilikan saham di atas dan di bawah 5% berdasarkan kategori investor.
Baca Juga: Efisiensi Operasional, Wismilak (WIIM) Resmikan Office Block Divisi Filter OJK berupaya memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham dengan porsi di bawah 5% yang disertai dengan kategori investor dan struktur kepemilikan. “Serta memastikan seluruh pengungkapan pengungkapan dilakukan sejalan dengan praktik terbaik internasional,” jelasnya di Gedung BEI, Kamis (29/1/2026). Mahendra menyampaikan SRO pasar modal akan menerbitkan ketentuan mengenai
free float minimum sebesar 15% dengan penerapan transparansi yang baik. OJK juga akan memperkuat pengawasan atas implementasi kebijakan tersebut, termasuk penetapan
exit policy bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak dapat memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan “Terkait hal ini, OJK juga akan meminta SRO untuk memberikan data pemilik manfaat akhir atau
ultimate beneficial owner (UBO) emiten pasar modal kepada MSCI,” kata Mahendra. Parto Kawito, Direktur Infovesta Utama menilai persoalan hakiki adalah dugaan manipulasi saham termasuk di saham Grup Konglomerasi. Sebelum persoalan ini muncul, ada beberapa saham yang sejatinya lolos MSCI tapi dibatalkan. “
Free float hanya salah satu upaya untuk mencegah hal tersebut. Apakah bisa diserap, sebaiknya disimulasikan terlebih dahulu,” ucapnya kepada Kontan, Kamis (29/1/2026). Secara hitungan kasar, ketika free float naik dua kali lipat dari 7,5% menjadi 15% asumsinya diperlukan dua kali lipat dana masuk ke pasar saham dari investor domestik dan institusi.
Baca Juga: Komisaris Merdeka Copper (MDKA) Borong 350.000 Saham, Ini Tujuannya “Namun kalau asing menghindari Indonesia, makan akan susah naik. Paling yang naik hanya saham-saham tertentu yang ‘digoreng’ atau ada aksi korporasi,” ucap Parto. Berdasarkan materi presentasi OJK kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada Desember 2025, terdapat 270 emiten belum memenuhi sehingga dana yang dibutuhkan sebesar Rp 203 triliun. Parto menilai yang dibutuhkan investor adalah praktik
trading yang baik dijalankan. Kalau free float dinaikkan dan investor asing kemungkinan bersikap
bearish dan tidak masuk ke pasar, maka risiko lebih besar. “Kemungkinan bersikap sangat bearish tidak masuk pasar, malah berisiko membuat pasar anjlok karena investor domestik belum cukup kuat sehingga permintaan MSCI tidak usah dituruti,” jelasnya. Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai regulator dan otoritas pasar modal Indonesia terlalu reaktif soal ketentuan minimum
free float. “Jadi jangan terlalu reaktif ataupun mengikuti permintaan MSCI, perlu diperhatikan juga akibatnya karena harus otoritas harus memikirkan daya serap dari pasar dalam negeri,” kata Budi. Menurutnya, ketika pemegang saham disuruh jual, divestasi, right issue dan sebagainya, kembali membuat indeks akan sulit naik. Terutama, aksi korporasi itu dilakukan oleh emiten big caps.
Baca Juga: Tekanan Saham Buka Peluang Perpindahan Dana ke Berbagai Instrumen “Dalam jangka pendek, kalau dipaksakan akan terjadi over supply dengan daya serap yang belum tinggi. Ini akan menjadi sangat berat untuk emiten big caps, kalau small cap tampaknya tidak terlalu berat,” ucap dia. Budi menilai sebaiknya kenaikan batas minimal
free float dilakukan secara bertahap. Kalau pun ingin tetap naik minimal 15%, nampaknya untuk
big caps perlu waktu dua sampai tiga tahun. “Kalau untuk
small cap memenuhi ketentuan
free float nampaknya setahun sudah cukup, tapi kalau yang big caps perlu dua sampai tiga tahun karena kekuatan investor Indonesia belum tinggi,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News