KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan seluruh Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipa Kerja sudah diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "RPP klaster Ketenagakerjaan sudah seluruhnya diserahkan ke Kemenko Perekonomian untuk di-upload pada portal resmi UU Cipta Kerja. Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama Kementerian/Lembaga terkait sejak hari Rabu hingga Minggu kemarin," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (1/2). Adapun, keempat RPP tersebut antara lain RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Menaker: 4 RPP Klaster Ketenagakerjaan sudah diserahkan ke Kemenko Perekonomian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan seluruh Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipa Kerja sudah diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "RPP klaster Ketenagakerjaan sudah seluruhnya diserahkan ke Kemenko Perekonomian untuk di-upload pada portal resmi UU Cipta Kerja. Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama Kementerian/Lembaga terkait sejak hari Rabu hingga Minggu kemarin," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (1/2). Adapun, keempat RPP tersebut antara lain RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.