Menaker ajak serikat pekerja berdiskusi menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengajak serikat pekerja duduk bersama membahas aturan turunan Undang Undang (UU) Cipta Kerja.

Sebelumnya UU Cipta Kerja telah disahkan kemarin (5/10). Oleh karena itu perlu segera disusun aturan turunan yang mengatur secara lebih detil. "Kita mengajak kembali duduk bersama mengatur lebih detil turunan UU Cipta Kerja," ujar Ida kepada wartawan, Selasa (6/10).

Sebelumnya Ida juga menyampaikan telah mengajak pelaku usaha dan serikat pekerja berdiskusi terkait Rancangan UU Cipta Kerja. Masukan dalam diskusi tersebut pun diakui telah dimasukkan dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Omnibus law diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi, simak rekomendasi sahamnya

Asal tahu saja, saat ini serikat pekerja masih melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Sejumlah pekerja melakukan aksi mogok kerja terkait tuntutan tersebut.

"Aspirasi sudah kami akomodasi yang menjadi tuntutan dari buruh, sudah kami akomodasi. Buruh turun ke jalan menjadi tidak relevan," terang Ida.

Beberapa tuntutan buruh disampaikan terkait penurunan jumlah pesangon yang diterima. Selain itu berkaitan dengan pula dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bisa terus diperpanjang.

Selanjutnya: Pengesahan omnibus law cipta kerja berpotensi menekan IHSG pada Rabu (7/10)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi