KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 29 Desember 2020, bantuan subsidi upah/gaji yang disalurkan kepada 12,4 juta penerima ini telah mencapai 98,16%. "Saya dapat laporan data terakhir per 29 Desember realisasi penyaluran sudah mencapai 98,16% setara Rp 29,22 triliun," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan, Kamis (31/12). Terkait dengan dispensasi realisasi penyaluran, lanjut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah berkoordinasi dengan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Hasilnya, kata dia, sesuai aturan pengelolaan keuangan negara, maka sisa dana bantuan subsidi upah termasuk yang masih dalam proses penyaluran tetap harus dikembalikan seluruhnya ke kas negara. "Nanti ketika tahun anggaran baru dimulai, sisa dana tersebut diproses kembali dengan Ditjen Anggaran. Tentu kami akan ikuti prosedur tersebut. Kami berharap penyaluran bantuan subsidi upah dapat terus dilakukan," ujar Ida.
Menaker akan mengembalikan sisa dana subsidi gaji ke kas negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 29 Desember 2020, bantuan subsidi upah/gaji yang disalurkan kepada 12,4 juta penerima ini telah mencapai 98,16%. "Saya dapat laporan data terakhir per 29 Desember realisasi penyaluran sudah mencapai 98,16% setara Rp 29,22 triliun," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan, Kamis (31/12). Terkait dengan dispensasi realisasi penyaluran, lanjut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah berkoordinasi dengan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Hasilnya, kata dia, sesuai aturan pengelolaan keuangan negara, maka sisa dana bantuan subsidi upah termasuk yang masih dalam proses penyaluran tetap harus dikembalikan seluruhnya ke kas negara. "Nanti ketika tahun anggaran baru dimulai, sisa dana tersebut diproses kembali dengan Ditjen Anggaran. Tentu kami akan ikuti prosedur tersebut. Kami berharap penyaluran bantuan subsidi upah dapat terus dilakukan," ujar Ida.