JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dakhiri mengancam akan menutup Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang tak mematuhi aturan standar yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja. Pasalnya, saat ini banyak PPTKIS selain tak memenuhi standar, juga tak memiliki izin operasi. "Kita akan tindak tegas tempat penampungan yang tidak sesuai standar dan ilegal," kata Hanif seusai melakukan sidak terhadap PPTKIS Elkari Makmur Sentosa yang terletak di Jalan Asem Baris Raya, Gang Z, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (5/11). Dari hasil sidak tersebut, Hanif mendapati bahwa lokasi penampungan itu tidak sesuai dengan aturan yang diatur di dalam Permen Nomor 7 Tahun 2005 tentang Standardisasi Penampungan TKI.
Menaker ancam tutup PPTKIS ilegal
JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dakhiri mengancam akan menutup Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang tak mematuhi aturan standar yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja. Pasalnya, saat ini banyak PPTKIS selain tak memenuhi standar, juga tak memiliki izin operasi. "Kita akan tindak tegas tempat penampungan yang tidak sesuai standar dan ilegal," kata Hanif seusai melakukan sidak terhadap PPTKIS Elkari Makmur Sentosa yang terletak di Jalan Asem Baris Raya, Gang Z, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (5/11). Dari hasil sidak tersebut, Hanif mendapati bahwa lokasi penampungan itu tidak sesuai dengan aturan yang diatur di dalam Permen Nomor 7 Tahun 2005 tentang Standardisasi Penampungan TKI.