Menaker angkat bicara soal keputusan lanjut atau tidaknya subsidi gaji



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) pada tahun ini belum ada kepastian kapan akan dilanjutkan. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang dia sampaikan kepada jajaran Komisi IX DPR RI, dalam rapat kerja evaluasi program. 

Keputusan lanjut atau tidaknya subsidi gaji tergantung dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. 

"Untuk APBN tahun 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Saya kira, dari kami punya evaluasi dan evaluasi akan kami berikan kepada dikoordinasikan oleh Pak Menko Perekonomian," katanya di Jakarta yang ditayangkan secara virtual, Senin (18/1/2021). 


Lebih lanjut, kata dia, program bantuan subsidi gaji akan kembali terlaksana apabila perekonomian Indonesia masih belum stabil akibat pandemi virus corona (Covid-19). 

Baca Juga: Soal empat RPP ketenagakerjaan, ini kata Kemenaker

"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ucap dia. 

Sementara, untuk pekerja yang belum menerima bantuan subsidi gaji pada termin kedua (November-Desember 2020), pihaknya akan mengupayakan kembali penyaluran pada Januari ini. Dengan syarat, apabila data penerima yang alami kendala tersebut dapat diselesaikan. 

Baca Juga: Realisasi penyaluran bantuan subsidi gaji tak mencapai 100%, ini penjelasan Kemenaker

"Jadi, mudah-mudahan di bulan Januari ini yang memang sudah menerima pada gelombang pertama dan betul-betul datanya sudah clear semuanya maka akan kembali kita mintakan Perbendaharaan Negara untuk menyalurkan kembali," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Belum Terima Perintah Salurkan Subsidi Gaji Tahun Ini" Penulis : Ade Miranti Karunia Editor : Bambang P. Jatmiko

Selanjutnya: Bersiap! Pendaftaran Kartu Pekerja gelombang 12 bakal dibuka, ini cara daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie