KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, aturan terkait pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja/buruh akan terbit bulan depan. Aturan tersebut dipersiapkan seiring dengan rencana paket kebijakan insentif ekonomi, salah satunya bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah. "Insya Allah (bulan depan) tapi ini di bawah Kementerian Perekonomian, kita bersama dan ini menjadi program Presiden Prabowo jadi eInsya Allah (dipercepat)," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (28/5).
Menaker: Aturan Bantuan Subsidi Upah Terbit Bulan Depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, aturan terkait pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja/buruh akan terbit bulan depan. Aturan tersebut dipersiapkan seiring dengan rencana paket kebijakan insentif ekonomi, salah satunya bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah. "Insya Allah (bulan depan) tapi ini di bawah Kementerian Perekonomian, kita bersama dan ini menjadi program Presiden Prabowo jadi eInsya Allah (dipercepat)," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (28/5).