KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menejlaskan perkembangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi aturan turunan peraturan pemerintah tersebut. Sesuai dengan isi PP nomor 37 tahun 2021, terdapat 4 Permenaker yang harus dibuat yakni Permenaker tentang Tata Cara Pendaftaran, Permenaker tentang Rekomposisi Iuran, Permenaker tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemilihan Jenis Pelatihan, Lembaga Pelatihan dan Pemanfaatan Pelatihan serta Permenaker tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.
Menaker beberkan perkembangan peraturan soal jaminan kehilangan pekerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menejlaskan perkembangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi aturan turunan peraturan pemerintah tersebut. Sesuai dengan isi PP nomor 37 tahun 2021, terdapat 4 Permenaker yang harus dibuat yakni Permenaker tentang Tata Cara Pendaftaran, Permenaker tentang Rekomposisi Iuran, Permenaker tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemilihan Jenis Pelatihan, Lembaga Pelatihan dan Pemanfaatan Pelatihan serta Permenaker tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.