Menaker berharap penerima bantuan subsidi upah belanja produk UMKM



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berharap agar para penerima dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat menggunakan bantuan tersebut untuk konsumsi pada produk-produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut dijelaskan Ida agar terjadi sebuah efek ganda atau multipier effect dari program bantuan yang digelontorkan pemerintah guna menggenjot perekonomian nasional.

"Karena ini adalah program buat dongkrak konsumsi masyarakat, konsumsi keluarga, yang akan dongkrak perekonomian nasional. Maka saya harap teman-teman dapat belanjakan uang BSU ini dan belanjanya di UMKM kita. Kalau UMKM bergerak kemudian ditopang oleh konsumsi teman-teman pekerja, Insya Allah semua akan bisa survive," ujar Ida saat diskusi virtual pada Minggu (30/8).


Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Subsidi gaji tahap II segera meluncur

Ida juga berharap dengan adanya bantuan lainya seperti Banpres Produktif Usaha Mikro yang diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta, dapat kembali membantu menghidupkan lapangan pekerjaan di sektor UMKM.

"Dengan adanya Banpres buat UMKM tentu UMKM ada napas buat kembangkan usaha mereka, jadi bisa rekrut lagi tenaga kerja, dengan demikian kita bisa tekan teman-teman yang selama pandemi dirumahkan dan balik kerja lagi. Makanya saya bilang belanjakan ke UMKM jadi ada multiplier effect," ungkap Ida.

Ida juga berpesan bahwa produktif dengan berpegang teguh pada protokol kesehatan jadi kunci yang harus dilakukan oleh pekerja dan pelaku usaha.

Baca Juga: Subsidi gaji belum masuk rekening? Ini jadwal pencairan paling lambat

Sebelumnya, Menaker menyatakan, terdapat 15,7 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, serta membayar iuran terakhir pada Juni 2020 yang akan menerima BSU tersebut.

Ditargetkan BSU akan disalurkan kepada sekurang-kurangnya 2,5 juta penerima setiap minggunya. Besar BSU ialah Rp 600.000 perbulan bagi setiap penerima yang didapat selama empat bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli