Menaker: BHR Ojol Wajib Dibayar Tunai, Minimal 25% Rata-Rata Pendapatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau ojek online (ojol).

Yassierli mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di Indonesia.

"Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi dan kurir online dalam Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, lagi-lagi pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR," ujar Yassierli dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).


Baca Juga: Kabar Gembira! Menaker Pastikan BHR Ojol Naik, Nilainya Lebih Besar dari 2025

Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang ditekankan pemerintah.

Pertama, BHR Keagamaan wajib diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan dan telah aktif dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

Kedua, BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Ketiga, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam menghitung besaran BHR Keagamaan yang akan diterima masing-masing pengemudi dan kurir online.

Baca Juga: Menaker Pastikan Nilai BHR bagi Ojol Akan Lebih Besar Tahun Ini

Selain itu, BHR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Meski demikian, pemerintah menghimbau agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat dari batas waktu tersebut.

"Kami menghimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu," katanya.

Yassierli juga menegaskan bahwa pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Menaker Pastikan Akan Ada BHR Bagi Ojol pada Lebaran Tahun 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News