KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa dana bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (BSU) yang disalurkan melalui bank Himbara (himpunan bank milik negara) tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi. “Jadi bantuan BSU sebesar satu juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” ujar kata Menaker, dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (27/9). Baca Juga: BSU 2021 telah tersalurkan kepada 4,9 juta pekerja hingga 26 September 2021
Menaker: BSU sebesar Rp 1 juta dicairkan seluruhnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa dana bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (BSU) yang disalurkan melalui bank Himbara (himpunan bank milik negara) tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi. “Jadi bantuan BSU sebesar satu juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” ujar kata Menaker, dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (27/9). Baca Juga: BSU 2021 telah tersalurkan kepada 4,9 juta pekerja hingga 26 September 2021