KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan upah minimum tahun 2021 sementara ini akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Meski begitu, dia mengatakan adanya pandemi Covid-19 turut memukul perekonomian Indonesia. Melihat kondisi ini, dia pun berpendapat bahwa penetapan upah minimum tahun mendatang tidak bisa ditetapkan seperti dalam kondisi normal. Apalagi, sesuai dengan PP 78/2019 , tahun 2021 seharusnya dilakukan peninjauan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menaker: Dewan Pengupahan rekomendasikan UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan upah minimum tahun 2021 sementara ini akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Meski begitu, dia mengatakan adanya pandemi Covid-19 turut memukul perekonomian Indonesia. Melihat kondisi ini, dia pun berpendapat bahwa penetapan upah minimum tahun mendatang tidak bisa ditetapkan seperti dalam kondisi normal. Apalagi, sesuai dengan PP 78/2019 , tahun 2021 seharusnya dilakukan peninjauan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).