KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, bagi daerah yang memiliki upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta seperti DKI Jakarta, pekerja dengan upah sesuai upah minimum provinsi, kabupaten/kota tetap akan tetap mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU). Ida menjelaskan misalnya seperti DKI Jakarta yang memiliki UMP senilai Rp 4,7 juta, maka pekerja dengan gaji tersebut berhak memperoleh BSU. Pasalnya ketentuan penerima ialah pekerja dengan upah senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota. "Di sini ketentuannya adalah senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota. Meskipun upah minimum Rp 4,7 juta di atas Rp 3,5 juta pekerja di DKI Jakarta yang UMP-nya Rp 4,7 juta tetap berhak dapatkan BSU ini," jelas Ida dalam Forum Merdeka Barat 9, Selasa (6/9).
Menaker: DKI Jakarta Punya Jumlah Calon Penerima BSU Terbanyak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, bagi daerah yang memiliki upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta seperti DKI Jakarta, pekerja dengan upah sesuai upah minimum provinsi, kabupaten/kota tetap akan tetap mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU). Ida menjelaskan misalnya seperti DKI Jakarta yang memiliki UMP senilai Rp 4,7 juta, maka pekerja dengan gaji tersebut berhak memperoleh BSU. Pasalnya ketentuan penerima ialah pekerja dengan upah senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota. "Di sini ketentuannya adalah senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota. Meskipun upah minimum Rp 4,7 juta di atas Rp 3,5 juta pekerja di DKI Jakarta yang UMP-nya Rp 4,7 juta tetap berhak dapatkan BSU ini," jelas Ida dalam Forum Merdeka Barat 9, Selasa (6/9).