JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan perusahaan harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia dalam membayarkan gaji para pekerjanya. Menurut Menaker, hukum Indonesia mewajibkan gaji pekerja yang bekerja di wilayah Indonesia dibayar menggunakan mata uang rupiah. Ketentuan pembayaran menggunakan rupiah itu berlaku, baik bagi pekerja Indonesia ataupun tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI. “Aturan soal pembayaran gaji itu menurut Bank Indonesia harus rupiah, ya harus ikut pada aturan yang sudah ditetapkan. Kita intinya tinggal diikuti saja aturan pemerintah yang berlaku," kata Hanif, dalam siaran persnya, Selasa (22/9).
Menaker: Gaji TKA wajib dibayarkan pakai rupiah
JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan perusahaan harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia dalam membayarkan gaji para pekerjanya. Menurut Menaker, hukum Indonesia mewajibkan gaji pekerja yang bekerja di wilayah Indonesia dibayar menggunakan mata uang rupiah. Ketentuan pembayaran menggunakan rupiah itu berlaku, baik bagi pekerja Indonesia ataupun tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI. “Aturan soal pembayaran gaji itu menurut Bank Indonesia harus rupiah, ya harus ikut pada aturan yang sudah ditetapkan. Kita intinya tinggal diikuti saja aturan pemerintah yang berlaku," kata Hanif, dalam siaran persnya, Selasa (22/9).