KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ternyata, hanya sedikit perusahaan yang mampu menjalankan ketentuan pesangon seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, jumlah perusahaan yang mampu memenuhi UU itu hanya sekitar 7%. Di dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Ida, selama ini perusahaan harus membayarkan pesangon kepada pekerja/buruh sebanyak 32 kali gaji. Kenyataannya, tidak semua perusahaan menyanggupi hal tersebut. "Di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketentuan pesangon memang sangat bagus 32 kali. Pada prakteknya, hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan Undang-Undang 13/2003 tentang pesangon," katanya dalam tayangan virtual, Rabu (14/10/2020).
Menaker: Hanya 7% perusahaan yang mampu bayar pesangon 32 kali gaji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ternyata, hanya sedikit perusahaan yang mampu menjalankan ketentuan pesangon seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, jumlah perusahaan yang mampu memenuhi UU itu hanya sekitar 7%. Di dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Ida, selama ini perusahaan harus membayarkan pesangon kepada pekerja/buruh sebanyak 32 kali gaji. Kenyataannya, tidak semua perusahaan menyanggupi hal tersebut. "Di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketentuan pesangon memang sangat bagus 32 kali. Pada prakteknya, hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan Undang-Undang 13/2003 tentang pesangon," katanya dalam tayangan virtual, Rabu (14/10/2020).