KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, terus mematangkan skema pelindungan program jaminan pensiun bagi pekerja. Hal ini merupakan salah satu bentuk program jaminan sosial, yang bertujuan untuk melindungi penghidupan dan kesejahteraan bagi pekerja ketika memasuki usia nonproduktif. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam sambutannya pada acara yang bertajuk "Diskusi Reformasi dan Harmonisasi Program Jaminan Pensiun", yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (20/7), menyampaikan, dalam rangka pelindungan jaminan sosial bagi masyarakat di masa tua terkait dengan program jaminan hari tua dan jaminan pensiun, pemerintah saat ini masih perlu melakukan harmonisasi dalam memberikan pelindungan sebagai tindak lanjut dari asas gotong royong pada sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004. Menaker Ida menjelaskan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, ada sebanyak 13,65 juta peserta program jaminan pensiun dari total penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta (data BPS Februari 2022).
Menaker: Hanya Sekitar 10% Lebih Pekerja yang Memiliki Program Pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, terus mematangkan skema pelindungan program jaminan pensiun bagi pekerja. Hal ini merupakan salah satu bentuk program jaminan sosial, yang bertujuan untuk melindungi penghidupan dan kesejahteraan bagi pekerja ketika memasuki usia nonproduktif. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam sambutannya pada acara yang bertajuk "Diskusi Reformasi dan Harmonisasi Program Jaminan Pensiun", yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (20/7), menyampaikan, dalam rangka pelindungan jaminan sosial bagi masyarakat di masa tua terkait dengan program jaminan hari tua dan jaminan pensiun, pemerintah saat ini masih perlu melakukan harmonisasi dalam memberikan pelindungan sebagai tindak lanjut dari asas gotong royong pada sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004. Menaker Ida menjelaskan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, ada sebanyak 13,65 juta peserta program jaminan pensiun dari total penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta (data BPS Februari 2022).