JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan, hari Rabu (29/7) adalah H-7 yang merupakan hari terakhir bagi perusahan untuk menjalankan kewajiban kepada para pekerjanya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). “Kita meminta kepada seluruh perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR sesuai dengan ketentuannya. Batas akhirnya ya, H-7 ini, kalau lewat maka akan kena denda, kena teguran dan kena sanksi,” kata Hanif dalam siaran pers, Rabu (29/6). Hanif mengatakan, pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pengusaha sebagai pemberi kerja kepada para pekerjanya.
Menaker: Hari Rabu, batas akhir pemberian THR
JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan, hari Rabu (29/7) adalah H-7 yang merupakan hari terakhir bagi perusahan untuk menjalankan kewajiban kepada para pekerjanya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). “Kita meminta kepada seluruh perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR sesuai dengan ketentuannya. Batas akhirnya ya, H-7 ini, kalau lewat maka akan kena denda, kena teguran dan kena sanksi,” kata Hanif dalam siaran pers, Rabu (29/6). Hanif mengatakan, pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pengusaha sebagai pemberi kerja kepada para pekerjanya.