Menaker Ida: BSU 2021 telah disalurkan kepada 2,1 juta penerima



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, sejauh ini bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 telah tersalurkan kepada 2,1 juta penerima.

"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang Banknya Bank Himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara," ujar Menaker Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (29/8).

Lebih lanjut, di sela-sela kunjungan kerjanya ke Jawa Timur pada Sabtu (28/8), menemui sejumlah pekerja/buruh yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021.


"Sebagian sudah menerima, sebagian lain dalam proses. Alhamdulillah menurut mereka BSU ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga," kata Ida.

Baca Juga: Buka kemnaker.go.id, begini cara cek penerima BSU 2021 Rp 1 juta

Dia menambahkan, untuk memudahkan penyaluran BSU tahun 2021, seluruh BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara. Pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.

Selain itu, data calon penerima BSU tahun ini juga dipadankan dengan data penerima Bansos lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM. Hal ini untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah.

"Jadi memang bantuan pemerintah biar bisa lebih luas menyasar kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19," terang dia.

Lebih lanjut Ida mengatakan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa Tripartit memegang peranan penting dalam menjaga kelangsungan usaha dan bekerja di masa pandemi Covid-19.

Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh, harus memiliki komitmen yang sama dalam melihat permasalahan maupun solusi menghadapi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan.

Tripartit harus terus memperkuat dialog sosial sebagai sarana komunikasi, koordinasi, konsolidasi, dan dialog mengenai hal-hal terjadi akibat pandemi tersebut.

"Kekuatan Tripartit inilah yang menjadi kunci sukses dalam menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha di masa pandemi Covid-19," lanjut Ida.

Dia menambahkan, untuk memperkuat dan meningkat peranan Tripartit di masa pandemi, pada tanggal 13 Juli 2021 lalu, Kemenaker bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah menggelar Deklarasi Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bantuan subsidi upah tahap dua bagi 1,25 Juta pekerja sudah mengalir

"Deklarasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama sekaligus kolaborasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh untuk mengatasi tantangan ketenagakerjaan, yang dilandasi semangat saling peduli, optimis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi Covid-19," ucap Ida.

Selain itu, pihaknya juga menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Pedoman merupakan acuan dalam pelaksanaan hubungan kerja, utamanya bagi perusahaan yang terdampak pandemi dan kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19.

"Ini penting, agar tidak ada tindakan-tindakan sepihak yang dilakukan baik oleh pengusaha maupun oleh pekerja/buruh, sehingga diharapkan kondisi hubungan kerja di tempat kerja tetap kondusif," pungkas Ida.

Selanjutnya: Kementerian Investasi dan Kadin Indonesia perkuat kolaborasi melalui Nota Kesepahaman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari