KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkap berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Setidaknya, ada lima tantangan program ini. Pertama, tantangan dalam penguatan organisasi BP Tapera. Ida mengatakan, BP Tapera memang sudah dibentuk sejak 2016 sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Namun, komisioner dan deputi komisionernya baru dilantik tahun lalu. "Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera baru dilantik pada Maret 2019, sehingga BP Tapera belum memiliki desain organisasi yang menjadi pondasi untuk dapat beroperasi ke depannya," ujar Ida, Rabu (8/7).
Baca Juga: Sebanyak 200.000 PNS tak bisa cairkan tabungan rumahnya, ini penjelasan Kemenkeu Kedua, adalah penyiapan pengelolaan dana tapera. Menurut Ida, upaya pelayanan kepada masyarakat harus dipersiapkan dengan matang agar amat yang diberikan kepada BP Tapera khususnya dalam pengelolaan dana tapera meliputi pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana tapera dapat berjalan baik. Tantangan berikutnya adalah pengalihan bapertarum dan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang akan dilebur ke program Tapera. Menurutnya ini menjadi tantangan karena Tapera merupakan program perluasan dari program tabungan perumahan bagi PNS (Taperum PNS). Karena itu. Apalagi, Bapertarum telah dilikuidasi segala bentuk keuangan dan Sumber Daya Manusianya yang menjadi modal awal dari BP Tapera. Selanjutnya, adalah tantangan
engagement antara program dengan penerimaan masyarakat/publik. "Perluasan kepesertaan dari Taperum PNS dengan target segmen PNS menjadi tapera dengan target segmen pekerja atau pekerja mandiri membuat BP Tapera diharuskan untuk menyiapkan strategi untuk memperkenalkan tapera ke masyarakat luas," ujar Ida. Sementara itu, tantangan lainnya adalah pengoptimalan pengerahan dan pemanfaatan Tapera. Menurutnya, pengelolaan Tapera harus memberikan manfaat yang sebaik-baiknya kepada peserta baik dalam bentuk imbal hasil, dalam bentuk pemupukan, maupun pembiayaan rumah dari pemanfaatan dana.
Baca Juga: Tabungan rumah ratusan pensiunan PNS belum cair, Kemkeu: PUPR belum kasih data Adapun, Tapera merupakan program penyimpangan dana jangka panjang yang dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ida mengatakan, Kemnaker akan fokus pada kepesertaan di tingkat pekerja atau buruh badan usaha milik swasta atau pekerja BUMN atau BUMD. Namun, untuk pekerja swasta, pemberi kerja diberikan waktu untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP nomor 25 tahun 2020. "Artinya bahwa pekerja sektor swasta tidak langsung atau serta merta didaftarkan untuk menjadi peserta Tapera, namun diberikan waktu untuk melihat keberhasilan program Tapera ini," ujar Ida. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto