Menaker Ida Fauziyah dorong perusahaan laporkan data ketenagakerjaan secara online



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus meminta seluruh perusahaan di Indonesia agar melaporkan perkembangan keadaan ketenagakerjaannya melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) secara online melalui situs website http://wajiblapor.kemnaker.go.id.

Langkah tersebut dilakukan karena hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online jumlahnya belum sesuai harapan.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam acara ”Sosialisasi dan Temu Teknis Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online secara Hybrid (Daring dan Luring) di kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (4/9).


"Mengingat pentingnya data-data ketenagakerjaan tersebut, kami mendorong setiap perusahaan untuk dapat melaporkan data-data ketenagakerjaannya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Minggu (5/9).

Baca Juga: Daftar bantuan sosial dari pemerintah yang akan cair bulan September 2021

Ida menjelaskan, bagi Perusahaan yang telah melaporkan secara manual, maka harus menyesuaikannya secara online.  Kemenaker terus melakukan upaya agar seluruh perusahaan menggunakan akses online untuk melaporkan sesuai dengan ketentuan.

"Saya minta kepada perusahaan yang hadir hari ini setelah mengikuti kegiatan ini, perusahaannya sudah didaftarkan secara online," ujar Ida.

Ida mengungkapkan, berdasarkan Data Sensus Ekonomi Nasional Tahun 2016 (BPS), tercatat jumlah perusahaan sebanyak 26 juta. Namun hingga saat ini yang tercatat dalam data Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) per 28 Agustus 2021 sebesar 359.872. 

"Artinya jumlah perusahaan yang tercatat masih sangat sedikit," kata dia.

Baca Juga: Menaker Ida: BSU 2021 telah disalurkan kepada 2,1 juta penerima

Ida menilai, pendekatan hukum berupa sanksi pidana terhadap perusahaan yang tidak melaporkan bukanlah satu-satunya cara yang harus ditempuh. Akan tetapi pemerintah mengedepankan upaya preventif edukatif dan juga akan memberikan reward atau apresiasi kepada perusahaan yang sudah mematuhinya.

Menurut Ida, pendaftaran perusahaan melalui WLKP online, selain untuk memperbaharui data perusahaan pada database Kemenaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk dapat menggunakan layanan ketenagakerjaan lainnya yang terintegrasi dalam sistem informasi ketenagakerjaan (SISNAKER).

"Di antaranya layanan pembinaan,layanan pasar kerja, layanan pelatihan kerja, dan layanan pembinaan (Peraturan Perusahaan/PKB, pengupahan, waktu kerja/waktu istirahat, hubungan kerja, jaminan sosial, dll) untuk mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja/buruh," terang Ida.

Selanjutnya: Anda penerima subsidi gaji 2021 Rp 1 juta? Ini bentuk pemberitahuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli