Menaker Ida Fauziyah sebut 34 provinsi telah membentuk posko THR



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk membentuk posko Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021. Hingga saat ini dia mengatakan seluruh provinsi sudah memiliki posko THR. 

"Alhamdulillah sampai saat ini 34 provinsi sudah membentuk posko THR," ujar Ida dalam dialog online bertema Tunjangan Hari Raya Dorong Konsumsi, Senin (26/4). 

Adapun, pembentukan posko THR ini untuk memberikan kepastian hukum serta mengatasi keluhan dan konsultasi terkait dengan pembayaran THR.


Tak hanya meminta gubernur dan bupati/walikota membentuk posko, mereka juga diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya dan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan petugas pengawasan.

Baca Juga: Karyawan kontrak dan outsourcing berhak dapat THR, ini hitungannya

Sebelumnya, Kemenaker pun sudah meluncurkan posko THR keagamaan pada Senin (19/4).

Posko THR keagamaan 2021 ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR keagamaan, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR keagamaan, memantau pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dan melakukan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi terkait.

Sejak 20 April hingga 23 April 2021, Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 194 laporan terkait pembayaran THR selama periode 20 hingga 23 April 2021.

Dari total laporan tersebut, 119 merupakan konsultasi THR dan 75 pengaduan THR. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun memastikan laporan yang masuk segera ditindaklanjuti.

Selanjutnya: Posko THR Keagamaan 2021 terima 194 laporan terkait THR, ini rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli