KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebutkan PP 78/2015 tentang pengupahan masih sesuai dengan kondisi terkini dan menjadi solusi penentuan besaran upah yang selama ini dipermasalahkan pengusaha dan buruh. "Ya sebenarnya jalan keluar nya melalui PP itu," kata Ida ditemui usai menghadiri pelatihan Sosialisasi Literasi Keuangan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Sabtu (30/11). Ida mengatakan, penentuan besaran upah berdasarkan PP tersebut mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Baca Juga: Dana idle membengkak, pemerintah pusat akan beri sanksi
Menaker Ida sebut besaran upah berdasarkan PP 78/2015 masih sesuai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebutkan PP 78/2015 tentang pengupahan masih sesuai dengan kondisi terkini dan menjadi solusi penentuan besaran upah yang selama ini dipermasalahkan pengusaha dan buruh. "Ya sebenarnya jalan keluar nya melalui PP itu," kata Ida ditemui usai menghadiri pelatihan Sosialisasi Literasi Keuangan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Sabtu (30/11). Ida mengatakan, penentuan besaran upah berdasarkan PP tersebut mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Baca Juga: Dana idle membengkak, pemerintah pusat akan beri sanksi