KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat, hari ini, Selasa (21/11). "Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023," kata Ida dalam keteranganya hari ini. Ia menegaskan, berdasarkan PP No Tahun 2023 penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.
Menaker Ingatkan Gubernur Segera Umumkan UMP Hari Ini (21/11)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat, hari ini, Selasa (21/11). "Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023," kata Ida dalam keteranganya hari ini. Ia menegaskan, berdasarkan PP No Tahun 2023 penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.