Menaker Ingatkan Gubernur Segera Umumkan UMP Hari Ini (21/11)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat, hari ini, Selasa (21/11). 

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023," kata Ida dalam keteranganya hari ini. 

Ia menegaskan, berdasarkan PP No Tahun 2023 penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah. 


Baca Juga: Ini Alasan Pengusaha Ritel Keberatan Jika UMP Tahun Depan Naik Hingga 15%

Pihaknya juga mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51 Tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.

"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar, " ujarnya.

Ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.

Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1  tahun. 

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut. 

Baca Juga: Industri Tekstil Sebut Kenaikan UMP Tahun Depan Perlu Dicermati Bersama

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1  tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah.  

"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan, " katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi