KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli kembali mengingatkan kepada pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Yassierli mengatakan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku pengusaha bisa mendapatkan sanksi jika THR tak diberikan sampai H-7 menjelang lebaran. "THR sudah ada regulasi, kalau tidak memberikan THR akan ada sanksi," urai Yassierli di Kantornya, Rabu (25/2/2026).
Menaker Ingatkan Pengusaha: Akan Ada Sanksi Jika THR Pekerja Tidak Dibayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli kembali mengingatkan kepada pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Yassierli mengatakan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku pengusaha bisa mendapatkan sanksi jika THR tak diberikan sampai H-7 menjelang lebaran. "THR sudah ada regulasi, kalau tidak memberikan THR akan ada sanksi," urai Yassierli di Kantornya, Rabu (25/2/2026).