Menaker: Jaminan pengangguran mirip Malaysia dibanding Jepang, Korea, ini bedanya



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mulai membuka rancangan peraturan pemetintah tentang program jaminan kehilangan pekerjaan. Ini adalah aturan turunan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja yang diberikan maksimal 6 (enam) bulan upah yang diterima oleh peserta.

Pihak yang menerima manfaat atas jaminan kehilangan pekerjaan adalah mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan yang sesuai dengan UU Cipta Kerja sebagai pihak yang berhak menerima pesangon.


Baca Juga: Penjelasan Kemenaker perihal RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ida dalam rapat kerja sama Komisi IX DPR, Senin (18/1) menjelaskan program jaminan manfaat kelak akan mirip dengan negara jiran Malaysia. Utamanya, bentuk manfaat hingga jangka waktu atau durasi atas manfaat program.

Ida bercerita, Malaysia membuat program perlindungan bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) alias mereka yang menganggur pada tahun 2011. Hanya saja, aturan ini kemudian berlaku pada 2018.

Adapun manfaat program jaminan korban PHK adalah employment benefit, employment services, dan vocational training.

Manfaat tersebut diberikan selama enam bulan. Agar bisa menerima manfaat tersebut, peserta harus mengiur 12 bulan selama 24 bulan kepesertaan.

Itu berbeda dengan yang dilaksanakan pemerintah Jepang dan Korea Selatan. 

Baca Juga: Soal empat RPP ketenagakerjaan, ini kata Kemenaker

Jepang melakukan inisiasi program jaminan bagi pengangguran pada tahun 1947 dan berlaku pada tahun 1974. Pekerja menerima manfaat tunjangan pengangguran, layanan stabilitas ketenagakerjaan dan layanan pengembangan SDM.

Untuk pekerja yang meninggalkan pekerjaan secara sukarela mendapatkan manfaat selama tiga sampai lima bulan, dan difabel mendapat bantuan lima sampai 12 bulan.

Di Korea Selatan, pengangguran mendapat jaminan sebagai program perlindungan tiga sampai enam bulan bagi masyarakat berusia kurang dari 30 tahun, untuk usia 31-50 tahun mendapatkan manfaat selama tiga sampai tujuh bulan, dan usia lebih dari 51 tahun atau cacat akan mendapatkan manfaat selama tiga sampai delapan bulan.

Saat ini, kata Ida,  aturan terkait JKP masih dalam tahap finalisasi. “Kami akan menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) JKP pekan ini,” janji Ida.

Baca Juga: Besaran manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan sudah disepakati dalam RPP

Di Indonesia, masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat dari JKP adalah mereka yang terkena PHK karena perusahaan tempatnya bekerja melakukan penggabungan atau efisiensi perubahan status kepemilikan serta perusahaan yang merugi.

Adapun informasi yang didapat KONTAN, besaran uang tunai dalam jaminan manfaat ini sekitar 45% dari upah terakhir pekerja yang dilaporkan perusahaan. Sedangkan untuk besaran satuan biaya pelatihan masih dibahas.

Meskipun demikian, pekerja tidak akan mendapatkan uang tunai sekitar 45% dari upah terakhir setiap bulan selama 6 bulan. Konsep yang ditetapkan adalah pekerja mendapatkan uang tunai sebesar 45% dari upah terakhir per bulan selama 3 bulan, dan 25% untuk 3 bulan berikutnya.

Adapun penetapan pemberian uang tunai sebesar 45% dari gaji terakhir ini tidak dilakukan selama 6 bulan karena harapannya pekerja sudah bisa segera mendapatkan pekerjaan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana