UMP 2025 - Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjanjikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Sebelum naik, cek UMP di Jawa Barat dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 di Bekasi, Karawang, Bandung, Bogor, Depok dll. Dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan sinyal bahwa UMP tahun 2025 bakal naik. Menurutnya, besaran upah tidak mungkin menurun meski pemerintah masih mengkaji formulasi yang memungkinkan. Pasalnya, pemerintah berupaya meningkatkan penghasilan pekerja dan memperhatikan dunia usaha. "Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Kendati begitu, besaran kenaikan upah belum dibahas. Hal ini mengingat Peraturan Menteri (Permen) yang menentukan formulasi pengupahan belum terbit. "(Besarannya) belum, itu masih dibahas. (Formulasi masih dibahas) Permen belum tentu besok (terbit)," ungkapnya. Ia pun tidak bisa menjanjikan bahwa aturan terkait formulasi itu terbit usai Presiden Prabowo selesai melawat ke luar negeri. Hal yang pasti, besaran upah minimum tahun 2025 baru berlaku pada Januari tahun depan. Ia ingin Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit yang terdiri dari Serikat buruh dan pengusaha solid. Sejauh ini kata Yassierli, pihaknya sudah membahas masalah pengupahan ini dengan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit. "Enggak bisa saja janjikan. Kita mengoptimalkan LKS tripartit, kita sudah 2 kali rapat. Ini kan masalah waktu ya terlalu cepat, jadi kita masih bahas. Kita harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar benar bisa memberikan, bahasa saya, membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha," jelasnya. Yassierli tidak memungkiri, UMP turut dibahas dalam sidang kabinet sore tadi, meski secara umum. Terkait tenggat waktu penetapan upah paling lambat selesai 21 November sesuai PP Nomor 51, ia menyebut bahwa kondisi saat ini berbeda. "Ya kan kondisi sekarang enggak bisa dikejar karena produk hukum harus harmonisasi macem-macem. Kan yang penting berlakunya 1 Januari nanti," jelas dia. Sebelumnya, pemerintah tengah membuat aturan mengenai formulasi UMP menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan, Dalam putusannya, MK mengembalikan komponen hidup layak ke dalam struktur upah yang sebelumnya dilenyapkan dalam UU Cipta Kerja. MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".
Baca Juga: Ini Rutenya, Harga Tiket Damri Bandara Soekarno-Hatta November 2024 Rp 80.000 Di sisi lain, MK juga meminta supaya struktur dan skala upah harus proporsional. MK juga memperjelas frasa "indeks tertentu" dalam hal pengupahan sebagai "variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh". MK pun menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalam penentuan upah minimun serta mengembalikan adanya upah minimum sektoral. Menurut Partai Buruh, putusan MK yang mengabulkan gugatan mereka itu membuat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), yang membuat kenaikan upah minimum sangat kecil sejak UU Cipta Kerja berlaku, tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025. "Ketentuan mengenai nilai indeks tertentu yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3, tidak lagi berlaku seiring dicabutnya Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja. Besaran nilai indeks tertentu untuk upah minimum tahun 2025 harus dirundingkan dengan serikat pekerja," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada Kompas.com, Senin. "Kenaikan upah minimum tahun 2025 diusulkan sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dengan usulan serikat pekerja bahwa nilai indeks tertentu (?) adalah sebesar 1,0 hingga 2,0. Lalu, Karena PP Pengupahan tidak lagi berlaku, maka tidak ada lagi batas bawah dan batas atas upah minimum," kata dia.
Tonton: Ada Program Pemutihan Utang untuk Petani dan Nelayan, Ini Informasinya UMK Jawa Barat 2024 UMK 2024 tertinggi Jabar adalah di Bekasi dan Karawang. Hal ini termasuk juga berlaku di Cikarang. UMK 2024 Cikarang mengikuti besaran UMK di Bekasi. UMK 2024 Cikarang sering menjadi perhatian. Pasalnya, di Cikarang banyak berdiri pabrik-pabrik yang menyedot ribuan tenaga kerja. Diberitakan
Tribun Jabar, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan UMK Tahun 2024, Kamis (30/11/2023). UMK 2024 Jabar ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024. Bey mengatakan rata-rata UMK 2024 Jabar adalah Rp 3.370.534. Rata-rata besaran kenaikan UMK 2024 Jabar sebesar Rp 78.909, atau 2,50%. Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi yang sebesar Rp 5.343.430. UMK 2024 Kota Bekasi naik Rp 185.181,80 atau 3,59% dibandingkan tahun 2023. UMK 2024 tertinggi Jawa Barat yang kedua adalah Kabupaten Karawang. UMK 2024 Karawang Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 atau 1,58% dibanding tahun 2023. Lalu UMK 2024 tertinggi Jawa Barat yang ketiga adalah Kabupaten Bekasi. UMK 2024 Kabupaten bekasi Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 atau 1,59% dibandingkan tahun 2023. Sementara itu, UMK 2024 Bandung masih jauh dari UMK 2024 Bekasi dan Karawang. UMK 2024 Kota Bandung Rp 4.209.309, naik Rp 160.846,31 (3,97%). UMK 2024 Kabupaten Bandung Barat Rp 3.508.677, naik Rp 27.881,60 atau 0,80% dari tahun 2023. UMK 2024 Kabupaten Bandung Rp 3.527.967, naik Rp 35.501,01 atau 1,02% dari tahun 2023. Berikut daftar lengkap UMK 2024 Jabar: UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar pada 2024.
- UMK 2024 KOTA BEKASI: Rp 5.343.430, naik Rp 185.181,80 (3,59%).
- UMK 2024 KABUPATEN KARAWANG: Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 (1,58%).
- UMK 2024 KABUPATEN BEKASI: Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 (1,59%).
- UMK 2024 KABUPATEN PURWAKARTA: Rp 4.499.768, naik Rp 35.092,98 (0,79%).
- UMK 2024 KABUPATEN SUBANG: Rp 3.294.485, naik 20.674,40 (0,63%).
- UMK 2024 KOTA DEPOK: Rp 4.878.612, naik Rp 184.118,30 (3,92%).
- UMK 2024 KOTA BOGOR: Rp 4.813.988, naik 174.558,61 (3,76%).
- UMK 2024 KABUPATEN BOGOR: Rp 4.579.541, naik Rp 59.328,75 (1,31%).
- UMK 2024 KABUPATEN SUKABUMI: Rp 3.384.491, naik Rp 32.607,81 (0,97%).
- UMK 2024 KABUPATEN CIANJUR: Rp 2.915.102, naik Rp 21.872,90 (0,76%).
- UMK 2024 KOTA SUKABUMI: Rp 2.834.399, naik Rp 86.624,14 (3,15%).
- UMK 2024 KOTA BANDUNG: Rp 4.209.309, naik Rp 160.846,31 (3,97%).
- UMK 2024 KOTA CIMAHI: Rp 3.627.880, naik Rp 113.786,75 (3,24%).
- UMK 2024 KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp 3.508.677, naik Rp 27.881,60 (0,80%).
- UMK 2024 KABUPATEN SUMEDANG: Rp 3.504.308, naik Rp 33.173,90 (0,96%).
- UMK 2024 KABUPATEN BANDUNG: Rp 3.527.967, naik Rp 35.501,01 (1,02%).
- UMK 2024 KABUPATEN INDRAMAYU: Rp 2.623.697, naik Rp 81.700,28 (3,21%).
- UMK 2024 KOTA CIREBON: Rp 2.533.038, naik Rp 76.521,40 (3,12%).
- UMK 2024 KABUPATEN CIREBON: Rp 2.517.730, naik 86.949,17 (3,58%).
- UMK 2024 KABUPATEN MAJALENGKA: Rp 2.257.871, naik 77.268,10 (3,54%).
- UMK 2024 KABUPATEN KUNINGAN: Rp 2.074.666, naik Rp 63.931,70 (3,18%).
- UMK 2024 KOTA TASIKMALAYA: Rp 2.630.951, naik Rp 97.609,98 (3,85%).
- UMK 2024 KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp 2.535.204, naik 35.249,87 (1,41%).
- UMK 2024 KABUPATEN GARUT: Rp 2.186.437, naik 69.118,69 (3,26%).
- UMK 2024 KABUPATEN CIAMIS: Rp 2.089.464, naik 67.806,58 (3,35%).
- UMK 2024 KABUPATEN PANGANDARAN: Rp 2.086.126, naik 67.737,00 (3,36%).
- UMK 2024 KOTA BANJAR: Rp 2.070.192, naik Rp 72.072,95 (3,61%).
Baca Juga: Desember 2024 Biaya Pembuatan Paspor Naik, Ini Cara Buat Paspor Secara online Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto