KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasan mengapa pemerintah memilih peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima bantuan subsidi gaji. Menurut Ida, ini merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada tenaga kerja yang sudah mempercayakan BPJS Ketenagakerjaan dalam perlindungan tenaga kerja, "Kami ingin memberikan reward, memberikan apresiasi kepada teman-teman yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kita adalah teman-teman pekerja semakin menyadari dan semakin merasakan pentingnya kehadiran BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida, Selasa (11/8).
Baca Juga: Menaker sebut sudah ada 3,5 juta calon penerima subsidi gaji laporkan nomor rekening Ida berharap, dengan langkah ini diharapkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik. Pasalnya, saat ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih kurang dari separuh tenaga kerja yang ada. Adapun, bantuan subsidi gaji yang diberikan pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta penerima bantuan.