Menaker: Kirim TKI ke Timteng, human trafficking



JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan  (Menaker) Hanif Dhakiri meminta semua pihak mematuhi larangan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) terhadap pengguna perseorangan pekerja rumah tangga (PRT) ke 21 negara di Timur Tengah.  Hal itu disampaikannya saat kunjungannya di Singapura dan dalam pertemuan dengan pemerhati dan aktivis buruh migran di Singapura di KBRI Singapura, Selasa (5/5).

"Jika setelah adanya pengumuman roadmap kemarin masih ada yang berani dan nekat ngirim TKI PRT ke Timteng, maka berarti mereka telah melakukan praktik human trafficking," kata Hanif seperti dikutip siaran pers yang diterima Kompas.com.

Hanif menyatakan, keputusan penghentian dan larangan pengiriman PRT ke Timteng merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam membenahi sistem tata kelola penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Tidak ada sedikitpun niat untuk menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di luar negeri.


"Keputusan ini selain karena perintah presiden, juga merupakan bukti hadirnya negara dalam melindungi warganya. Agar kasus seperti yang dialami Zaenab yang berujung hukuman pancung tidak terjadi lagi," kata dia.

Hanif meminta Perusahaan Penyalur TKI Swasta (PPTKIS) yang selama ini mengirimkan TKI ke Timteng mulai menyiapkan tenaga kerja terampil sebagaimana yang sudah diatur dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sementara, bagi TKI yang sudah bekerja di Timteng dan ingin memperpanjang tinggal melanjutkan.

"Sementara yang sudah terlanjur dilatih dan siap berangkat, kita beri kelonggaran di masa transisi ini. Namun, PPTKIS tidak bisa main-main karena datanya sudah kita pegang. Hanya sekitar 4 ribuan sekian calon TKI," terang dia.

Dalam kunjungannya ini, menteri Hanif juga melakukan kunjungan ke beberapa lokasi, salah satunya adalah BLKnya Singapura, Singapure Institute of retail servises (SIRS). Dalam kesempatan menaker juga meninjau Singapure University of Technology and Design. (Erlangga Djumena)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia