KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayar penuh gaji buruh atau pekerja yang berstatus daftar orang dalam pemantauan (ODP) karena wabah virus corona. Lewat Surat Edaran (SE) Menaker yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia, surat Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 menyatakan: Pertama, seluruh gubernur wajib memastikan pembayaran penuh gaji kepada buruh di tengah penyebaran virus corona yang meluas. Kedua,gubernur juga wajib mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan wabah corona di lingkungan kerja.
Menaker: korporasi wajib bayar 100% gaji pegawai dalam pemantauan corona
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayar penuh gaji buruh atau pekerja yang berstatus daftar orang dalam pemantauan (ODP) karena wabah virus corona. Lewat Surat Edaran (SE) Menaker yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia, surat Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 menyatakan: Pertama, seluruh gubernur wajib memastikan pembayaran penuh gaji kepada buruh di tengah penyebaran virus corona yang meluas. Kedua,gubernur juga wajib mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan wabah corona di lingkungan kerja.