KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyambut Hari Korupsi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Dalam Rangka Penanganan Dampak Covid-19. Terdapat dua poin yang ditekankan dalam SE yang diteken olehnya pada 4 Desember 2020. Salah satunya, penyaluran dana bantuan pemerintah dalam program penempatan dan perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan padat karya infrastruktur, padat karya produktif, dan peningkatan wirausaha harus dilaksanakan dengan prinsip terbuka, transparansi, dan akuntabel. "Kami mengimbau kepada seluruh pejabat yang berwenang, baik pusat dan/atau daerah untuk memastikan bahwa tidak ada pungutan dalam bentuk apapun dalam proses pengajuan dan pelaksanaan dana bantuan pemerintah dimaksud," dikutip dari SE Menaker, Rabu (9/12/2020).
Menaker larang pungutan pelaksanaan dana bantuan pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyambut Hari Korupsi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Dalam Rangka Penanganan Dampak Covid-19. Terdapat dua poin yang ditekankan dalam SE yang diteken olehnya pada 4 Desember 2020. Salah satunya, penyaluran dana bantuan pemerintah dalam program penempatan dan perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan padat karya infrastruktur, padat karya produktif, dan peningkatan wirausaha harus dilaksanakan dengan prinsip terbuka, transparansi, dan akuntabel. "Kami mengimbau kepada seluruh pejabat yang berwenang, baik pusat dan/atau daerah untuk memastikan bahwa tidak ada pungutan dalam bentuk apapun dalam proses pengajuan dan pelaksanaan dana bantuan pemerintah dimaksud," dikutip dari SE Menaker, Rabu (9/12/2020).