JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengungkapkan pemerintah tidak akan terburu-buru memutuskan melakukan moratorium dengan pemerintah Arab Saudi. Namun tak tertutup kemungkinan moratorium bakal dilakukan jika, Ternyata masalah penempatan TKI di Arab Saudi benar-benar sudah sampai pada titik yang tidak dapat ditoleransi. Demikian disampaikan Muhaimin usai rapat koordinasi dengan BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Kementerian Hukum dan HAM, Senin, (22/11). Muhaimin menambahkan, keputusan dilakukan atau tidaknya moratorium masih dalam pengkajian. Termasuk dalam pengkajian adalah soal perlu tidaknya membatasi jumlah TKI yang diberangkatkan ke Arab Saudi. Sekadar informasi, dalam sebulan TKI yang diberangkatkan ke Arab Saudi minimal berjumlah 20.000 orang.
Menanggapi desakan agar pemerintah membuat Nota Kesepakatan (MoU) dengan Arab Saudi terkait penempatan TKI, Muhaimin mengatakan hal tersebut juga masih dalam pengkajian. Apalagi selama ini rekrutmen hingga penempatan TKI ke Arab Saudi dilakukan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). “Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia mem-backup swasta melalui penyempurnaan dan pengawasan. Kalau MoU belum terlaksana, maka yang bisa dilakukan pemerintah adalah mengatur swasta. Baik yang di sini maupun di Arab Saudi,” kata Muhaimin.