KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada lebaran tahun ini. HAl ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran ini ditujukan bagi para gubernur, Kepala Perwakilan RI, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan penanggung jawab perusahaan penempatan PMI. "Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," demikian tertera dalam surat edaran tersebut.
Menaker mengimbau pekerja swasta dan PMI tak mudik Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada lebaran tahun ini. HAl ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran ini ditujukan bagi para gubernur, Kepala Perwakilan RI, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan penanggung jawab perusahaan penempatan PMI. "Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," demikian tertera dalam surat edaran tersebut.