JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta dukungan dari 18 Gubernur yang memilki kantong-kantong pengiriman TKI atau yang wilayahnya menjadi pintu keluar atau transit keberangkatan TKI untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi TKI dan keluarganya. Para Gubernur diminta mengerahkankan kewenangannya untuk memperketat pengurusan izin dan prosedur keberangkatan TKI yang hendak bekerja di luar negeri, sehingga dapat mencegah para warganya menjadi TKI illegal dan unprosedural. “Peranan Gubernur dalam sistem penempatan dan perlindungan TKI harus ditingkatkan. Kita dorong pendelegasian kewenangan kepada pemda Provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat," kata Hanif, Jumat (10/4).
Hanif mengatakan, salah satu bentuk dukungan yang diminta dari gubenur adalah pendirikan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) penempatan TKI di tingkat provinsi yang efektif melindungi TKI dan mencegah keberangkatan TKI illegal. “Kita galang dukungan dari 18 gubernur untuk mendirikan LTSP khusus TKI sehingga pelayanan izin dan pemeriksaan administasi TKI menjadi lebih terkontrol, aman, transparan, murah dan cepat," kata Hanif. Para gubernur yang diminta dukungannya terdiri dari Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jaya, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Suwalesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat. Hanif mengatakan Dalam LTSP penempatan TKI itu, dilibatkan semua unsur terkait sehingga semua urusan dalam penempatan TKI dapat diselesaikan melalui satu pintu saja. Ini juga akan memudahkan pengawasan.