JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para gubernur konsisten dalam menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sesuai peraturan tersebut, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2016 untuk diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2017. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) akan ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya 21 Nopember 2016. "Penetapan UMP sesuai dengan PP No 78 tahun 2015 harus berjalan," kata Hanif, Selasa (25/10).
Menaker minta gubernur konsisten tetapkan UMP
JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para gubernur konsisten dalam menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sesuai peraturan tersebut, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2016 untuk diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2017. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) akan ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya 21 Nopember 2016. "Penetapan UMP sesuai dengan PP No 78 tahun 2015 harus berjalan," kata Hanif, Selasa (25/10).