Menaker minta gubernur konsisten tetapkan UMP



JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para gubernur konsisten dalam menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sesuai peraturan tersebut, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2016 untuk diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2017. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) akan ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya 21 Nopember 2016.

"Penetapan UMP sesuai dengan PP No 78 tahun 2015 harus berjalan," kata Hanif, Selasa (25/10).


Agar para Gubernur mengikuti ketentuan pengupahan tersebut, Hanif telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri agar membantu persiapan penetapan UMP 2017. Menaker juga telah mengirim surat ke gubernur perihal penjelasan penetapan UMP dengan menggunakan formula yang ditetapkan.

Seperti diketahui, dalam PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, UMP dihitung dengan menambahkan UMP tahun berjalan dengan hasil kali dengan penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan data BPS data inflasi nasional adalah 3,07%, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18%.

Sekadar catatan, pada tahun ini ada 14 provinsi yang menetapkan UMP sesuai dengan formula. Masih ada 17 provinsi yang penetapan UMP tidak sesuai formula, dan 3 provinsi belum menetapkan UMP.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Kementerian Tenaga Kerja, Hayani Rumondang mengatakan, perusahaan yang tidak dapat memenuhi pembayaran upah sesuai formula dapat mengajukan penangguhan. "Penangguhan itu nanti atas persetujuan dari gubernur," kata Hayani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini