Menaker Minta Pemda Segera Sepakati UMP



JAKARTA. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) meminta pemerintah daerah (pemda) segera menentukan upah minimum sebelum tahun 2009 berakhir. Karena itu, pemda diharapkan bisa memfasilitasi pembahasan besaran kenaikan upah minimum dalam forum tripartit.

Pemda, menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrnas) Muhaimin Iskandar, harus mendorong pemenuhan tingkat kehidupan layak (KHL) sebagai acuan dalam menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP). Apalagi KHL ditetapkan melalui kajian teknis dan akademisi sesuai dengan perkembangan perekonomian di daerah masing-masing. Kenaikan upah minimum, lanjut Muhaimin, didasarkan pada perkembangan indikator perekonomian, terutama tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, dan daya beli.Untuk mencapai tingkat UMP ideal, dibutuhkan sikap saling keterbukaan antara pengusaha dan pekerja. Dengan begitu, bisa menghasilkan kesepakatan kenaikan UMP yang ideal.“Pengusaha menghargai hak pekerja dan pekerja pun memahami kondisi perusahaan," kata Muhaimin dalam penyerahan unit pelatihan keliling (mobile training unit/MTU) ke sejumlah kabupaten/kota di Jakarta, hari ini. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berharap pengusaha dan pekerja bisa menghasilkan kesepakatan dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum untuk 2010 pada Desember 2009 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi