Menaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Mengawal Pelaksanaan Upah Minimum di Daerah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan  Ida Fauziyah meminta pengawas ketenagakerjaan mengawal pelaksanaan Upah Minimum (UM) di Daerah. Hal itu mengingat pengawas memiliki peran sangat fundamental dalam mengawal dipatuhinya peraturan perundangan terkait UM.

Meski demikian, Menaker mengingatkan perlunya langkah antisipatif dalam memastikan perlindungan terhadap hak pekerja, khususnya hak upah sesuai dengan ketentuan UM.

"Melalui pertemuan Rakor Pengawasan ini diharapkan menjadi sharing yang bermanfaat bagi teman-teman di provinsi sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pengawasan dan menjaga keberlangsungan berusaha dan bekerja," kata Ida dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Ketenagakerjaan, Rabu (22/12).


Ia mengatakan, fenomena penetapan UM tahun 2022 merupakan hal yang istimewa karena dilakukan dengan upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Terkait hal itu, katanya, terdapat dua hal penting yang harus dicermati, yaitu kepastian pemenuhan hak upah minimum dan kelangsungan usaha.

Baca Juga: Kemenaker: Penetapan UMP yang Tidak Sesuai Regulasi Menimbulkan Polemik di Masyarakat

"Kedua hal ini harus berjalan seiring sejalan," ucap Ida.

Ia mendorong pengawas ketenagakerjaan selaku penegak hukum ketenagakerjaan untuk bekerja secara profesional dengan melakukan langkah-langkah preventif-edukatif, represif-yustisial, atau memastikan pelaksanaan upah minimum.

"Upaya-upaya pembinaan harus lebih dikedepankan dengan tidak meninggalkan penindakan hukum sebagai langkah terakhir," ujar Ida.

Pada kesempatan itu, ia juga minta seluruh Kadisnaker dan pengawas ketenagakerjaan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan hak pekerja.

"Kolaborasi dan sinergi harus terus dibangun di antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah," tutur Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi