KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan kepala daerah tidak menaikkan upah buruh, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021. Dengan demikian, upah buruh tahun 2021 sama dengan tahun 2020. Bagaimana dengan DKI Jakarta? Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat, yaitu tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) 2021. "Kami hormati keputusan yang diambil, sementara keputusannya seperti tahun lalu. Itu yang kami hormati, kami hargai, kami laksanakan," ucap Riza, Selasa (28/10/2020) malam. Dia menambahkan, kaum buruh dan pekerja memang sangat mengharapkan agar UMP 2021 bisa naik. Terkait hal itu, ia mengatakan bahwa Pemprov DKI tetap menerima diskusi dan masukkan dari para buruh soal UMP tersebut.
Menaker minta upah buruh tidak naik, bagaimana dengan UMP DKI?
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan kepala daerah tidak menaikkan upah buruh, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021. Dengan demikian, upah buruh tahun 2021 sama dengan tahun 2020. Bagaimana dengan DKI Jakarta? Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat, yaitu tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) 2021. "Kami hormati keputusan yang diambil, sementara keputusannya seperti tahun lalu. Itu yang kami hormati, kami hargai, kami laksanakan," ucap Riza, Selasa (28/10/2020) malam. Dia menambahkan, kaum buruh dan pekerja memang sangat mengharapkan agar UMP 2021 bisa naik. Terkait hal itu, ia mengatakan bahwa Pemprov DKI tetap menerima diskusi dan masukkan dari para buruh soal UMP tersebut.