Menaker: Moratorium TKI ke Arab masih berlaku



JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memastikan sampai saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor domestic worker ke negara Arab Saudi. “Sampai saat ini pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan TKI domestic worker ke Arab Saudi. Kita belum mencabut kebijakan moratorium itu, “ kata Menaker Hanif Dhakiri, Kamis (16/4). Hanif mengatakan selama ini pemerintah memang masih melarang menempatan TKI domestic worker ke hamoir semua negara di kawasan TImur-Tengah. Kebijakan ini dilakukan melalui kebijakan moratorium dan tunda layanan ketenagakerjaan di perwakilan pemerintah Indonesia. “ Hampir semua Negara di kawasan Timur-Tengah tidak lagi penempatan TKI. Bahkan saat ini praktis hanya tinggal Oman dan Bahrain saja yang tersisa. Ini demi perlindungan TKI, “ kata Hanif. Hanif menambahkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengumumkan roadmap penghentian penempatan TKI domestik worker ke berbagai negara penempatan. Hanif mengatakan pembuatan roadmap ini merupakan tindak lanjut dari perintah presiden untuk membenahi tata kelola perlindungan dan penempatan tki domestik worker yang bekerja di luar negeri. “Kemnaker masih memfinalisasi roadmap dari pemberhentian TKI sektor rumah tangga ini terus kita matangkan dengan melakukan pendalaman dengan stakeholder yang terkait baik itu instansi pemerintah, buruh migran kita, asosiasi-asosiasi yang terkait, PJTKI dan lain sebaginya, “ kata Hanif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa